BAB 1
PENDAHULUAN
Sering kali kita dengar atau kita baca mengenai “tanah
wakaf”, namun tidak sedikit ada yang belum tentu tahu cara mewakafkan tanah
miliknya. Wakaf adalah menahan sesuatu yang kekal zatnya yang dimanfaatkan
untuk kemajuan agama Islam.
Adapun syarat – syarat wakaf, sebagai berikut :
1.
Diwakafkan
untuk selamanya
2.
Tunai
tanpa menggantungkan pada masa yang akan datang
3.
Jelas
penerimanya
Adapun rukun wakaf, sebagai berikut :
1.
Wakif
(orang yang wakaf)
2.
Mauquf
(barang yang diwakafkan)
3.
Shighot
(kalimat wakaf)
4.
Mauquf
‘alaih (penerima wakaf)
Di sekitar kita banyak tanah yang diwakafkan dan
dimanfaatkan, misalnya untuk masjid atau mushola, untuk madrasah.
1.1 Latar
belakang
Yang melatar belakangi kami untuk memenuhi tugas ini
adalah untuk mengetahui letak Kantor Urusan Agama Kabupaten Nganjuk, untuk
mengetahui cara mewakafkan tanah. Kemudian yang melatar belakangi penyusunan
tugas ini adalah sebagai wujud pertanggung jawaban bahwa kelompok kami sungguh
sudah mengunjungi, dan mengamati Kantor Urusan Agama Kabupaten Nganjuk.
1.2 Tujuan
Tujuan
mengadakan kegiatan ini adalah : untuk mengetahui cara mewakafkan sesuatu,
khususnya tanah.
1.3 Manfaat
Manfaat
yang diperoleh dari tugas ini adalah mengetahui letak Kantor Urusan Agama
Kabupaten Nganjuk,serta mengetahui cara cara dan prosedur untuk mewakafkan
tanah.
1.4 Metode pengumpulan data
Metode
yang kami gunakan untuk pengumpulan data adalah observasi ke Kantor Urusan Agama secara
langsung, Study kepustakaan dengan membaca buku - buku di perpustakaan sekolah
dan LKS Pendidikan
agama Islam , serta internet dengan membaca dan mendownload
data - data yang berkaitan dengan perwakafan.
BAB II
PERWAKAFAN TANAH
DAN
SURAT – SURATNYA
Meliputi :
·
Sertifikat Tanah
·
Surat Ukur Tanah
·
Ikrar Wakaf
·
Akte Ikrar Wakaf
·
Permohonan Pengesahan Nadzir
·
Surat Pengesahan Nadzir
·
Surat Keterangan Kepala Kelurahan
·
Surat Keterangan tentang Perwakafan Tanah Hak Milik
·
Perundang – Undangan mengenai Perwakafan
Nb :
Disertai fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang
bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
·
Wakaf
adalah menahan sesuatu yang kekal zatnya yang dimanfaatkan untuk kemajuan agama
Islam
·
Syarat
syarat wakaf :
1.
Diwakafkan
untuk selamanya
2.
Tunai
tanpa menggantungkan pada masa yang akan datang
3.
Jelas
penerimanya
·
Rukun
wakaf, sebagai berikut :
1.
Wakif
(orang yang wakaf)
2.
Mauquf
(barang yang diwakafkan)
3.
Shighot
(kalimat wakaf)
4.
Mauquf
‘alaih (penerima wakaf)
·
Yang
bersangkutan harus menyertakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (Kartu identitas
lainnya)
Komentar